PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memeriksa mantan anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah, terkait dugaan pencemaran nama baik. Anak mantan Bupati Siak Arwin AS itu dilaporkan mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus karena merasa namanya diseret-seret dalam sidang korupsi duaan Suap RAPBD Riau.
''Yang bersangkutan (Riki) diperiksa atas laporan JF (Johar Firdaus) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sewaktu bersaksi dalam kasus suap APBD Riau,'' kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Rabu (11/5).
Menurut Guntur, Riki diperiksa dari pagi sampai siang di Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sebab, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk dijawab Riki.
Guntur menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah saksi diperiksa untuk dimintai keterangannya. Hal ini untuk membuktikan laporan Johar melalui pengacaranya Razman Arif Nasution terhadap Riki beberapa hari lalu.
Kasus ini, lanjut Guntur, masih dalam penyelidikan dan perlu didalami lagi. Penyidik masih mencari ada atau tidaknya tindak pidana. ''Untuk itulah kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Riki) dan dengan mengumpulkan bukti,'' ucap Guntur.
Sebelumnya, Riki Hariansyah dilaporkan Johar Firdaus ke Polda Riau karena merasa namanya telah dicemari dan difitnah. Akibat keterangan Riki yang menyebut Johar menerima uang ratusan juta dari kasus suap APBD Riau, politisi Golkar itu ikut terseret dan menjadi tersangka bersama bupati Rokan Hulu, Suparman.
Suparman kemudian ikut melaporkan tiga mantan anggota DPRD Riau lainnya, Gumpita, Zukri Misran dan Tony Hidayat ke Polda Riau. Mantan ketua DPRD Riau ini merasakan hal yang sama dengan Johar sehingga dirinya juga menjadi tersangka di KPK. (dri)