PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Hancur sudah harapan Rini Janati (25) untuk membina rumah tangga yang sakinah bersama suaminya Tri Sutrisno (21). Bagaimana tidak, bukannya hidup bahagia, Rini justru jadi sasaran KDRT oleh suaminya di rumah yang mereka tempati bersama di Jalan Riau, Gg Mustika, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Selasa, (03/05/16) lalu.
Parahnya, selain menganiaya korban, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai DJ di Star City Pekanbaru tersebut bahkan nyaris membunuh istrinya. Peristiwa KDRT itu dibenarkan juga oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim. Menurutnya, pihaknya sudah menangkap tersangka tak lama setelah dilaporkan oleh korban di hari yang sama.
''Tersangka kita tangkap di rumahnya dan saat itu yang bersangkutan hendak berusaha melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, kita amankan pula barang bukti dua buah buku nikah, satu unit alat setrum merk Police 9.8000 KV, sebuah martil, sebuah garpu, sebuah senjata tajam,'' katanya kepada riauterkini.com, Rabu (04/05/16).
Disebutkannya, KDRT yang dialami korban sendiri bermula ketika dirinya sedang berada di rumah. Namun tak berapa lama kemudian, tersangka datang menemui korban sambil marah-marah. Karena terus dimarahi oleh suaminya tanpa sebab yang jelas, korban pun berusaha menghindar dan pergi menuju kamar. Tanpa disangka oleh korban, tersangka ternyata mengikutinya masuk ke dalam kamar.
''Di kamar itulah, kemarahan tersangka semakin menjadi-jadi. Tersangka langsung memukul kepala dan pipi korban menggunakan martil. Lalu wajah korban ditinju oleh tersangka sampai berdarah. Tangan korban juga ditempeli ke garpu yang telah dibakar sehingga tangan korban melepuh. Tersangka nyaris membunuh korban dan sempat mengancam akan membunuhnya,'' urainya panjang lebar.
Merasa takut nyawanya terancam, korban pun selanjutnya melaporkan ulah sang suami ke Mapolsek Senapelan.
''Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,'' singkatnya. (dri)