Menyusup ke Badan Pesawat, Inilah Ganjaran bagi Mario

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 14 April 2016 | 16:31 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Menyatakan Mario Steven Ambarita, si penyusup pesawat Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, bersalah.

Mario yang terbukti melanggar Pasal 435 dan Pasal 421 UU no 1 2009 tentang penerbangan. Dijatuhi hakim dengan menjalani hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (14/4/16) siang. Mario yang tidak dilakukan penahanan dari semula itu, tampak sedih atas putusan majelis tersebut.

''Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,'' ucap Irwan Efendi SH selaku ketua majelis hakim, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyarankan kepada terdakwa untuk berfikir fikir terlebih dahulu, apakah menerima atau menyatakan banding.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nuraini Lubis SH,. Menuntut Mario Steven Ambarita, selama 7 bulan kurungan penjara. Karena terbukti secara sah melanggar Pasal 435 dan Pasal 421 UU no 1 2009 tentang penerbangan.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis SH. Perbuatan Mario Ambarita menyusup ke pesawat sempat membuat heboh masyarakat Indonesia dan dunia penerbangan.

Dimana pada 7 April 2015 sekira pukul 13.25 WIB. Mario naik kebagian roda pesawat Garuda Indonesia dengan penerbangan GA 177 tujuan Jakarta.

Perbuatan tersebut dilakukannya, karena ingin pergi ke Jakarta, dengan maksud menjumpai Presiden RI, Jokowi, namun tak punya ongkos.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Aksi Mario ini ketahuan oleh petugas bandara, saat Mario turun dibagian roda, dan selanjutnya diamankan petugas bandara. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X