Sudah Berumur Masih Edarkan Sabu, Akhirnya Dicokok Polisi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 12 April 2016 | 17:30 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar meringkus salahsatu tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Senin (11/4/16) sekira pukul 15.00 wib di jalan Dahlia VII desa Deli Makmur kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk petugas kali ini adalah IL alias JM (52) tahun warga desa Air Terbit kecamatan Tapung kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka pelaku narkoba ini berawal dengan didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian serta hasil penyelidikan terhadap kegiatan yang bersangkutan terkait kasus narkoba.

Petugas yang telah mengintai aktivitas tersangka JM ini akhirnya mencegat yang bersangkutan saat melintas di jalan Dahlia VII desa Deli Makmur kecamatan Kampar Timur. Tersangka yang tengah mengendarai motornya diberhentikan oleh petugas kemudian disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sedang narkotika jenis shabu shabu dalam kantong plastik bening yang diletakkan dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celananya, 1 buah bong, 1 unit timbangan digital, 10 buah plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pelaku narkoba ini.

''Tersangka JM beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,''terangnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Terkait pelaksanaan Operasi Bersinar 2016 yang masih berlangsung hingga saat ini, dihimbau kepada semua pihak untuk lebih peduli dalam upaya pemberantasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba ini.

''Mari kita selamatkan bangsa ini dari pengaruh serta dampak buruk narkoba ini, demikian disampaikan AKP Tapip,'' terangnya. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X