Diamankan, 24 Paket Sabu-sabu Berikut Pelakunya

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 7 April 2016 | 16:03 WIB

TELUK KUANTAN, RIAUSATU.COM-Perang terhadap pelaku Narkoba terus dilakukan. Rabu(6/4/16) kemarin, Kapolsek Logas Tanah Darat (LTD) bersama anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama HAS(33) warga Sako Margasari Kecamatan LTD. Pria tersebut diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Haris diamankan sekitar pukul 16.00 Wib, di Sungai Jake Desa Sako Margasari.

Menurut informasikan oleh pihak kepolisian menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, (6/4 /16) didapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Sako Margasari, lalu Kapolsek LTD beserta anggota melakukan pengintaian di sekitar Sungai Jake Desa Sako Margasari.

Saat Pengintaian, sebagaimana dilansir riauterkini.com, tiba-tiba melintas seseorang yang diduga membawa narkotika. Lantas, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tas ternyata memang benar ditemukan narkotika jenis sabu - sabu didalam tas pelaku.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari terduga yaitu 24 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan timbangan digital sebanyak satu unit serta satu unit Hp Nokia dan empat buah Plastik bening.

Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan kembali yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Anton Rama Putra beserta anggota gabungan diwilayah hukum Polsek Singingi, pada hari Kamis (7/4/16) sekira pukul 01.00 Wib, untuk melakukan penangkapan terhadap seorang DPO Sat Narkoba Polres Kuansing yaitu atas nama Edi Saputra alias Badut (35) warga Desa Air Mas Kecamatan Singingi. Dan saat ini terduga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X