PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Andi Firmansyah Harianja, terdakwa pembunuhan Kopda Dodi Santoso, anggota TNI AD kesatuan Kostrad, dinyatakan jaksa terbukti dengan sengaja mmembunuh dengan menabrak korban hingga tewas. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/4/16) siang. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan.
''Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan mobil Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW yang digunakan terdakwa dirampas untuk negara,'' terang Sukatmini, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Atas tuntutan hukuman tersebut, terdakwa melalui kuasa hukuman, berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Martin Ginting SH, menutup sidang dan sidang dilanjutkan pekan depan..
Seperti diketahui, Andi Firmansyah Harianja, dihadirkan kepersidangan atas perbuatannya dengan sengaja penabrak anggota TNI AD kesatuan Kostrad hingga tewas.
Perbuatan terdakwa pada Minggu tanggal 24 Oktober 2015 diarea Purna MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru itu berawal ketika dia diajak bosnya (Caca Gurning) ikut ke Purna MTQ menjemput sepeda motor milik Adit.
Terdakwa kemudian berangkat bersama Caca Gurning (DPO) dan dua rekannya, Fadilah dan Adit berangkat menuju Purna MTQ mengendarai. Mobil Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW.
Setiba di Area Purna MTQ, terdakwa dan rekan rekannya dihadang oleh segerombolan anggota geng motor, dengan menggunakan batu dan kayu.
Kemudian terdakwa yang mengemudikan mobil langsung berputar berbalik arah. Saat berputar, disisi kiri mobil terdakwa dipukuli oleh gerombolan geng motor, supaya berhenti.
Selanjutnya, ketika hendak melaju. Mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh korban, Kopda Dodi Santoso dan Sandi Pratama. Karena dihadang. Terdakwa kemudian disuruh oleh Caca Gurning untuk menabrak korban Dodi Santoso dan Sandi Pratama yang menghadang mereka. Terdakwa kemudian tancap gas dan menabrak Kopda Dodi.
Korban Dodi Santoso langsung terpental di Paving Box. Korban yang mengalami pendarahan hebat. Kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. (dri)