Ini Dalih Menkum HAM Ngotot Hidupkan Lagi Pasal Penghinaan Presiden

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 12 Agustus 2015 | 11:53 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan soal pasal yang draftnya telah diajukan ke DPR tersebut.

Menurut Yasonna, bukan tanpa sebab pihaknya mengajukan draft penghidupan pasal penghinaan presiden untuk dibahas dan disahkan dengan DPR untuk menjadi undang-Undang.

''Kan sudah dibuat kriterianya, di dalam penjelasan juga sudah dijelaskan. Kan inikan masih draft dan sudah mempertimbangkan keputusan MK,'' kata Yasonna di Istana Bogor, Selasa (11/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Yasonna menjelaskan, dalam undang-undang kebebasan berekspresi memang jangan sampai dibatasi. Tetapi, tegas dia, kebebasan berekspresi tidak berarti bisa menghina merendahkan derajat martabat orang lain, terlebih seorang presiden.

''Kan ndak bisa begitu,'' tegasnya.

Menurut Yasonna, dalam pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK lalu, tidak semuanya diputuskan. Dia mencontohkan pasal penghinaan presiden negara lain yang oleh MK tidak disinggung.

''Misalnya soal penghinaan kepala negara asing, itu enggak diubah. Jadikan menjadi diskriminatif juga, tapi itu pun nanti kita lihat aja,'' tutupnya. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X