KAMPAR, RIAUSATU.COM-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kampar Aneka Karya (KAK), terkait pengembangan objek wisata.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkinang, Beny Siswanto dikonfirmasi Sabtu (8/8) mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Bahri Yusuf alias Bayu, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah KAK tahun 2014.
''Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bangkinang Nomor : Prin 02/N.4.16/Fd.1/07/2015 tanggal 27 Juli 2015, telah menetapkan Plt Dirut PD KAK tahun 2014, inisial BY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Kampar ke PD KAK,'' ujar Beny, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Penetapan Bayu sebagai tersangka ini, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi untuk Herman Thamrin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
''Penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan BY sebagai tersangka,'' kata Beny.
Dikatakan Beny, pihaknya tengah menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersangka BY. ''Sejumlah saksi akan kita panggil untuk mengumpulkan alat bukit. Sementara tersangka BY akan kita periksa setelah sejumlah saksi kita periksa,'' pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menetapkan Dirut PD KAK, Herman Thamrin, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Herman Thamrin sebagai tersangka dilakukan pada 12 Juni 2015 lalu.
Herman Thamrin pun telah dicekal pihak kejaksaan melalui Kementerian Hukum dan HAM, untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar. (dri)