Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Diistimewakan, Jaksa Minta Hakim Diganti

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 7 Agustus 2015 | 11:36 WIB
PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, Nugroho Wisnu Pujoyono tak terima dengan penetapan majelis hakim yang menyidangkan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Sebab, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH mengabulkan permohonan terdakwa Saripek melalui pengacaranya yang tidak mewajibkan mantan Kadiskanlut itu melapor sebagai tahanan kota. Hal ini dinilai, sebagai pengistimewaan hakim terhadap terdakwa korupsi yang notabene merugikan keuangan negara.

Tak ayal, JPU langsung protes, sehingga melayangkan surat perlawanan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

''Dalam surat nomor B-1115/N.4.15/Ft.1/07/2015 itu, kami selaku JPU ingin Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengganti atau menunjuk majelis hakim yang baru,'' ujar Nugroho, Kamis (6/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dikatakan Nugroho, surat perlawanan itu bermula saat majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penetapan nomor 55/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Pbr tanggal 8 Juli 2015 dan penetapan secara liasan di persidanan tanggal 29 Juli 2015.

Dalam surat penetapan pertama, Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan terdakwa Saripek dari Rumah Tahanan Sianglang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

''Surat penetapan pertama ini sudah kami laksanakan. Status tahanan terdakwa berubah dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota atas perintah hakim,'' jelas Nugroho.

Setelah melaksanakan penetapan tersebut, selanjutnya terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon secara lisan agar terdakwa tidak diwajibkan melapor ke JPU selama menjalani tahanan kota.

Mendengar ini, JPU Nugroho pada sidang mengajukan keberatan. Sempat terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan penasehat hukum. Sayangnya, majelis hakim lebih berpihak pada terdakwa dan mengabulkan permohonan itu.

''Selanjutnya, hakim mengeluarkan penetapan secara lisan yang memerintahkan terdakwa untuk tidak wajib lapor selama menjalani tahanan kota,'' ketus Nugroho.

Setelah memperhatikan dan mempelajari peraturan tentang tahanan kota, akhirnya JPU dan Kejaksaan Negeri Tembilahan melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim itu dan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Menurut Nugroho, tidak wajib lapor tahananan kota tak bisa diterima. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal ini, tambah Nugroho, terdakwa yang menjalani tahanan kota wajib melapor karena berada dalam pengawasan JPU. ''Dalam pasal ini, tahanan kota diatur wajib melapor pada waktu yang ditentukan,'' tegas Nugroho.

Atas pelanggaran pasal 22 tersebut, JPU menduga majelis hakim punya kepentingan terhadap perkara Saripek. JPU khawatir pemeriksaan terhadap perkara Saripek tidak objektif lagi.

''Untuk itu, kami memohon Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk melakukan pergantian majelis hakim dalam perkara Saripek,'' imbuh Nugroho.

Nugroho juga meminta Pengadilan Tinggi menerima perlawanannya ini kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menyatakan keberatan JPU beralasan.

Dia juga mengatakan, selaku JPU pihaknya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan dua penetapan hakim tersebut, dan menunjuk majelis hakim yang baru dalam perkara Saripek.

''Terakhir, kami meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan penahanan Rutan terhadap terdakwa Saripek,'' pungkas Nugroho.

Seperti diketahui, Saripek diduga telibat dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal di Diskanlut Inhil. Kapal berbobot 5 GT itu diduga tak sesuai spesifikasi kontrak proyek sehingga merugikan negara. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X