PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Dua mantan anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Koko Iskandar dan Robin Hutagalung, akhirnya meninggalkan ruang visualisasi Sekolah Polisi Negara (SPN) setelah diperiksa sebagai saksi selama tiga jam oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sejak pukul 10.00 WIB.
Koko yang juga politisi Partai Demokrat itu meninggalkan ruangan pemeriksaan sekitar 13.00 WIB. Sementara Robin yang kader PDI-P sekitar pukul 13.15 WIB. Tidak lama berselang, giliran staf PNS DPRD Riau yang diketahui bernama Arif meninggalkan ruangan, setelah mulai diperiksa pukul 11.00 WIB.
Pemeriksaan atas dugaan suap APBD Riau tersebut tidak sampai disitu. Pasalnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com, kedua mantan anggota DPRD Riau lainnya menyusul mendatangi ruang visualisasi SPN untuk diperiksa sebagai saksi. Kedua mantan anggota dewan tersebut yakni Zulkarnain dan James Pasaribu. (dri)