Dituntut Hukuman Mati, WN Malaysia Lemas di Persidangan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 4 Agustus 2015 | 16:02 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg). Dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal SH, Tiominar SH dan Gusneli SH, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/8/15) tersebut. JPU menyatakan, bahwa pria paruh baya pemilik narkoba seharga miliaran rupiah itu. Terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Terbukti secara sah memiliki dan mengusai narkotika golongan I. Menuntut terdakwa dengan pidana mati,'' ucap JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Amin Siswanto SH, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Terdakwa yang lemas mendengar tuntutan hukuman dari jaksa tersebut, langsung menghampiri kuasa hukumnya.

Selanjutnya, kepada majelis hakim, terdakwapun menyampaikan, bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, Terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, rencana terdakwa berhasil digagalkan pihak Polda Riau. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X