PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Komisi Pemberantan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau tahun 2015 di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru.
''Saya ditanya soal pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Alokasi Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan sempat diperdengarkan rekaman juga,'' kata Kepala Bappeda Riau M Yafis, Senin (3/8/2015), sebagaimana dilansir inilah.com.
Selain Yafis ikut diperiksa mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Ayub Kan, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau Witno, dan tiga orang PNS dimana dua di antaranya berdinas di DPRD Riau serta satu di Bappeda Riau.
Sementara terdapat dua legislator yang turut diperiksa yakni Supriyati dan Rusli Efendi dimana keduanya pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) terkait dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang saksi lainnya, Supriyati yang menyatakan bahwa dirinya diperiksa terkait pembahasan APBD Riau 2015. "Masih berkaitan dengan APBD," kata Supriati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan masih akan berlangsung pada Selasa (4/8) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014. Tak lama berselang, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari yang diduga disuap oleh Annas menjadi tersangka.
Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.
Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap. (dri)