Salinan Putusan Kasasi Perkara Mantan Bupati Inhu Masih 'Ditahan' MA

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 29 Juli 2015 | 17:15 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Enam bulan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Thamsir Rachman dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp 114 miliar. Hingga kini berkas salinan tersebut masih diproses di MA, dan belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Riau untuk proses selanjutnya.

Mahkamah Agung (MA) memutus kadus tersebut pada tanggal 10 Februari 2015 kemarin. Di mana MA, sama-sama menolak kasasi keduanya, sehingga terdakwa Thamsir Rachman tetap menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adapun Hakim Agung yang menangani kasasi dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu tersebut adalah hakim P1 adalah Muhammad Askin, hakim P2 adalah MS Lumme dan hakim P3 adalah Artidjo Alkostar. Sementara Panitera Pengganti adalah Mariana Sindang Pandjaitan.

Dalam Amar Putusan yang diputus pada 10 Februari 2015 dengan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, menolak kasasi JPU dan Terdakwa. Dimana pemohon kasasi adalah JPU dan terdakwa Thamsir Rachman.

Salah seorang Humas MA yang dikonfirmasi, kapan salinan putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengajuan. Dia mengatakan, biasanya lama putusan dikirim ke Pengadilan penyaji tergantung apakah terdakwa atau terpidana ditahan atau tidak.

''Kalau terdakwa jadi tahanan biasanya tak sampai enam bulan, tapi kalau bukan tahanan biasanya enam bulan sampai satu tahun,'' katanya kepada riauterkinicom, Rabu (29/7/15) di Gedung MA Jakarta.

Sebagaimana diketahui, JPU dan terdakwa Thamsir Rachman sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah banding Thamsir Rahman dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa korupsi APBD Inhu senilai Rp114 miliar, mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu.

Thamsir dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1)KUHP. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X