hukrim

AS Prihatin dengan KUHP Baru Milik Indonesia, Ini Pasal yang Disorot

Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:18 WIB
Ilustrasi KUHP. (f: int)

Bagian ini menjelaskan, yang dimaksud keluarga batih adalah ayah, ibu, dan anak kandung.

Tidak hanya mengenai perzinaan, AS juga menyoroti pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan pejabat pemerintahan. Hal itu terlihat dalam Pasal 218 yang mengatur mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," kata ayat (1) Pasal 218.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ucap ayat (2) menambahkan.

Sementara mengenai penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dan lembaga negara lainnya tertuang dalam Pasal 240. Aturan itu mengancam masyarakat dipenjara hingga 3 tahun jika dilaporkan atas dasar penghinaan tersebut.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur ayat (1) pasal 240.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (RpRp200 juta)," kata ayat (2) menambahkan.

Sementara yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Terakhir, mengenai ancaman pidana penjara bagi orang-orang yang menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu tercantum dalam Pasal 188 mengenai Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila ini, terdapat 6 kategori hukuman.

Hukuman yang paling ringan adalah penjara maksimal 4 tahun penjara bagi orang-orang yang hanya menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme serta paham lainnya.

"Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutur ayat (1) Pasal 188.***

Halaman:

Tags

Terkini