Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan 3 double stik, 1 tongkat base ball, 1 sabit dan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHAP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikesempatan ini, Kombes Pria Budi juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu berperan aktif dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya sehingga tidak terpengaruh dan terjerumus untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih berperan aktif membina anak-anaknya, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum dan dapat merugikan orang lain," pungkas Pria Budi. ***