hukrim

Terlilit Utang, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal

Senin, 16 Januari 2023 | 15:09 WIB
Sepeda motor milik pelaku RA yang mengaku dibegal. (ft: ist)

Atas kasus ini, pelaku kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu pembegalan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," pungkas Andrie. ***

Halaman:

Tags

Terkini