hukrim

Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi Bersama Penadahnya

Selasa, 10 Januari 2023 | 17:38 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. ***

Halaman:

Tags

Terkini