hukrim

Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Anggota Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 73 Kg Ganja dan 2,92 Gram Sabu Disita

Senin, 19 Desember 2022 | 16:02 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang saat press rilis. (ft: ist)

"Mulai dari tersangka TBS (46) dan AH (29) di Kota Pekanbaru yang menerima ganja dari SMM (39) di Padang Lawas. Lalu ada AR (26) dan ASA (25) di Jakarta, serta kurir bernama AML (55) dan MRN (32) di Desa Huta Padang SM Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut," ungkap Pria Budi

Pria Budi mengungkapkan, jajarannya masih mengembangkan proses penyelidikan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

"Jadi ini jaringan terputus. Ada peran masing-masing tujuh orang tersangka. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengejar 3 pelaku lainnya yang berstatus DPO yakni, SY, RA dan RI," katanya.

Adapun dalam kasus tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman (penjara) 6 tahun hingga seumur hidup," tutur Pria Budi. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini