"Berdasarkan adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP M Reza melalui Kanit Pidum, Ipda Yuli Ariyanto langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku," kata Indra.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan hasil visum et refertum dan pakaian korban. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan dan konseling terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental," beber Indra lagi.
Indra mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ***