hukrim

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Tak Bayarkan Gaji oleh Bupati Rohil, Honorer Apresiasi Polda Riau

Senin, 3 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Ibnu Arhas saat menunjukkan surat laporannya ke Polda Riau, Senin (3/10/2022) (ft: istimewa)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ibnu Irhas (30), warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), korban pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak diberikan honor merasa senang dan bahagia.

Kesenangan dan bahagianya tersebut terkait laporan yang dibuatnya ke Polda Riau telah ditanggapi dan ditindak lanjuti cepat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Honorer ini juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, terutama untuk Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan serta Kabid Humas Kombes Sunarto.

"Pada Jumat (30/9/2022) penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau telah datang ke Rokan Hilir untuk meminta keterangan saksi-saksi," ungkap Ibnu, Senin (3/10/2022).

Ia berharap kasusnya cepat selesai sehingga tidak ada lagi korban berikutnya, karena Ibnu merasa dia hanya orang kecil yang sangat membutuhkan gaji tersebut.

"Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Direskrimum beserta jajarannya yang telah merespon cepat atas laporannya," ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor.

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhami

"Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/9/2022) siang dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/9/2022) siang.

Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.

Di sana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Partai Golkar Kabupaten Rohil, telah dipalsukan oleh Afrizal Sintong.

Halaman:

Tags

Terkini