hukrim

Polda Riau dan Polres Bengkalis Kembali Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia

Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:39 WIB
Barang bukti speed boat yang diamankan. (ft: ist)

Selain mengamankan 6 orang PMI, tim juga menyita barang bukti 1 unit speed boat bermesin 3 merek Yamaha 200 PK, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya 6 PMI Ilegal beserta beberapa barang bukti langsung diamankan ke Sat Polairud Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku masih kita buru," tutup Nandang.

Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini