Anehnya lagi, setelah korban melapor ke Polda Riau, tiba-tiba pihak BRI menyatakan bahwa pinjamannya sudah lunas, padahal korban kekeh mengaku tidak ada meminjam di BRI.
Kepolisian yang melakukan penelusuran menemukan, debitur palsu disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.
"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," ungkap Iwan.
Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar. ***