Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan IF dan RB positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. IF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RF yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar penyelidikan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru.
"Atas perbuatannya, IF dan RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutup AKP Noki. ***