Pengawasan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan melekat, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian personel.
“Kami menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan yang optimal dari setiap pimpinan. Fleksibilitas pola kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan kualitas kinerja,” tegasnya. ***