“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya. ***