Kasus Anak Gajah Sumatera Mati di TNTN, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 2 Maret 2026 | 15:39 WIB

 

 

PEKAMBARU, RIAUSATU.COM - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera yang ditemukan mati terjerat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus berlanjut

Polda Riau kini menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade Senin 2 Maret 2026.

Kombes Ade menuturkan, di lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah Sumatera diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," kata Kombes Ade.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti pada dugaan kematian satwa semata.

Saat melakukan olah TKP, lanjut Kombes Ade, tim menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan.

Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X