Kombes Harissandi menjelaskan, bahwa pengaduan dapat dilakukan dengan memindai barcode yang terhubung langsung ke Bidang Propam, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Hingga kini, ada sebanyak 1.863 spanduk berisi barcode pengaduan telah dipasang di seluruh jajaran Polda Riau dan instansi terkait.
Ia menegaskan, apabila masyarakat merasa layanan 110 tidak direspons, laporan terhadap oknum anggota dapat langsung disampaikan melalui kanal Propam tersebut.
“Selain melaporkan kejadian melalui 110, masyarakat juga bisa melaporkan oknum anggota Polri yang nakal lewat kanal Propam,” tutupnya.
Melalui klarifikasi ini, Polda Riau berharap masyarakat memahami mekanisme layanan 110 serta memanfaatkan seluruh saluran resmi yang tersedia demi memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal, transparan, dan akuntabel. ***