PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memberikan klarifikasi terkait tidak berfungsinya layanan Call Center Polri 110 tak merespon laporan kecelakaan lalu lintas di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Karya, Kota Pekanbaru pada Sabtu 21 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan internal, tidak ditemukan adanya panggilan masuk pada waktu yang dimaksud dan seperti yang di beritakan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, bahwa Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap log panggilan layanan 110 milik Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap log panggilan pada rentang waktu yang kejadian yang disebutkan seperti dalam pemberitaan, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak yang terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” kata Kombes Pandra didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika, Selasa 24 Februari 2026.
Selain itu, dijelaskan Kombes Pandra, sejumlah pihak keluarga telah diklarifikasi juga menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan Call Center 110.
“Dengan demikian, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia,” tegasnya.
Menurut Kombes Pandra, setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi prioritas dan perhatian institusi serta akan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kombes Pandra
Ia juga menekankan bahwa Polda Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam praktik jurnalistik.
“Kami mengimbau insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keseimbangan sumber, serta konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum informasi dipublikasikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, mengatakan, bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan masyarakat sejak 13 Oktober 2025. Kanal ini memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri.
“Sejak dibuka, masyarakat semakin mudah mengadu jika ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya atau berbuat sewenang-wenang,” ujar Kombes Harissandi.