Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hasil uji pendahuluan menunjukkan tidak ditemukan adanya kandungan sianida maupun merkuri, sehingga kematian gajah Sumatera itu akibat racun dapat dikesampingkan.
"Berdasarkan hasil proyektil, senjata api yang digunakan merupakan rakitan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegas Yudha.
BKSDA Riau bersama Polda Riau memastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan, pihaknya juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian. ***