hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 73 Butir Pil Ekstasi, Tangkap 5 Pelaku, 2 Pecatan Polisi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:29 WIB
Gambar ilustrasi (ft: int)

"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba," imbaunya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini