hukrim

KUHP Baru Mulai Berlaku Besok, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

Kamis, 1 Januari 2026 | 18:20 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.

Namun, seperti dilansir kompas.com, langkah pembaruan ini tidak lepas dari sorotan tajam, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru setebal 345 halaman tersebut memicu perdebatan panjang karena dinilai berpotensi mengintervensi ruang privat warga negara hingga membatasi kebebasan berekspresi.

Implementasi KUHP baru ini telah menarik perhatian media internasional, salah satunya Reuters. Fokus utamanya terletak pada pasal-pasal yang mengatur ranah moralitas dan kritik terhadap kekuasaan.

Para aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran terkait rumusan pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dan berpotensi menjadi "pasal karet". B

Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menekan kritik terhadap pemerintah dan membatasi kebebasan sipil.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengeklaim bahwa pembaruan hukum ini dilakukan di momentum yang tepat untuk kedaulatan hukum Indonesia.

Meski begitu, ia mengakui adanya risiko dalam implementasi di lapangan. Supratman tak menepis kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum setelah aturan ini resmi berjalan.

"Pasti ada potensi itu (mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan KUHP)," beber Supratman dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025).

Mengingat adanya potensi celah penyalahgunaan, Supratman menekankan bahwa pengawasan dari masyarakat menjadi kunci utama agar penerapan KUHP tetap berada di jalur yang benar.

Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penegak hukum bertindak secara proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan yang ditentukan.

Pengawasan publik dinilai dapat mencegah tindakan penegakan hukum yang berlebihan atau tidak seimbang.

"Kami tidak menutup mata. Tapi yang penting adalah kontrol publik," ucap Supratman.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah menyadari tantangan dalam masa awal penerapan KUHP baru.

Halaman:

Tags

Terkini