"Kedua pelaku, MRN alias Riski dan US alias Ujang terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkas Kombes Ade. ***
"Kedua pelaku, MRN alias Riski dan US alias Ujang terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkas Kombes Ade. ***