hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Sopir Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal, Dua DPO

Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:55 WIB

"Kedua pelaku, MRN alias Riski dan US alias Ujang terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," pungkas Kombes Ade. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini