PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap dua orang sopir truk pengangkut lebih kurang 255 keping atau setara 10 kubik kayu olahan jenis papan karena saat dilakukan pengecekan tidak memiliki dokumen sama sekali.
"Kedua sopir tersebut bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Riau," Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Kuncoro, Sabtu 6 Desember 2025.
Sopir truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8010 CK mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut berinisial MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55).
Masih kata Kombes Ade, selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lain inisial G yang merupakan pemilik tempat usaha yang memerintahkan penjemputan kayu dan TR, pengumpul kayu dari operator chainsaw (gergaji mesin) di dalam hutan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kedua orang itu ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) para Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan kasus ilegal logging ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemantauan, tim mendapati sebuah truk Colt Diesel warna kuning benopol BM 8010 CK bermuatan berat dan membuntutinya.
Truk Colt Diesel tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan dan ditemukan muatan kayu olahan jenis neranti nerah, nedang dan balam lebih kurang 255 keping atau setara 10 kubik tampa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Ketika ditanyakan kepada kedua pelaku tentang surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat dan kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Riau guna proses lebih lanjut," kata Kombes Ade.
Dari hasil penyidikan, para pelaku itu diduga kuat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen sah sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Kedua sopir dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.