hukrim

Polda Riau Tangkap Sepasang Kekasih, Modus VCS, Peras Toke Sawit Riau hingga 1,6 Milyar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:53 WIB

Sementara Syamsul Zekri berperan sebagai rekan pelaku, yang membantu mengancam korban dan menyediakan rekening penampung uang hasil pemerasan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.

Kombes Ade juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini