hukrim

Kekhawatiran Soal RUU Perampasan Aset

Jumat, 19 September 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Menurutnya, di dunia ini tidak ada satu pun negara yang menggunakan istilah perampasan aset. “Yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery,” ujar Eddy, di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Asset recovery, kata Eddy, bukan terjemahan perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah bagian kecil dari pemulihan aset.

"Karena pemulihan aset itu ada 7 langkah. Kami pernah melakukan penelitian panjang 3 tahun tentang asset recovery. Dan memang tidak mudah seperti dikatakan Pak Ketua," ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana itu mengatakan bahwa DPR RI harus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset.

Sebab, RUU Perampasan Aset tidak menggunakan hukum acara pidana maupun perdata. “Jadi dia kuasi acara pidana juga acara perdata. Sehingga harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi,” tuturnya.

"Termasuk kita harus menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Sehingga, kita mencari kuasi titik temu untuk melakukan Perampasan Aset itu," lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah setuju RUU Perampasan Aset mulai dibahas pada 2025. “Entah kapan selesainya, kita butuh meaningful participation,” kata Eddy.***

Halaman:

Tags

Terkini