Kekhawatiran Soal RUU Perampasan Aset

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 19 September 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibayangi kekhawatiran penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Penerapannya nanti bisa menjadi pisau bermata dua.

Lebih dari satu partai politik di parlemen telah mengungkapkan kekhawatiran bahwa UU itu bakal disalahgunakan oleh aparat.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mengakui bahwa UU Perampasan Aset berisiko digunakan aparat nakal untuk memeras pejabat.

“Kalaupun nanti ini disahkan dengan pasal-pasal yang punya daya laku yang baik, dengan pasal-pasal yang bergigi, itu juga punya risiko digunakan untuk memeras oleh aparat penegak hukum. Dia bisa digunakan untuk menginjak kaki orang,” ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/9/2025).

Menurut Zaenur, UU Perampasan Aset bisa menjadi sangat digdaya atau memiliki kekuatan besar dalam menyita aset-aset hasil kejahatan. Namun, menurutnya, UU itu tidak bisa diserahkan begitu saja kepada aparat penegak hukum, seperti halnya cek kosong yang bisa diisi berapapun nominal uang yang ingin dicairkan.

"Tidak bisa diserahkan sepenuhnya seperti cek kosong kepada aparat penegak hukum,” kata Zaenur.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI harus diiringi dengan perbaikan kondisi institusi penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga institusi itu harus direformasi mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, demosi, pengawasan, penjatuhan sanksi, hingga perbaikan dasar hukum acara. “Agar mereka tidak abuse of power,” tuturnya.

Di antara langkah yang paling penting, menurutnya, adalah mengembalikan UU KPK ke sebelum revisi agar lembaga itu independen.

Akibat UU hasil revisi, KPK kini berada di rumpun eksekutif dan ada di bawah presiden. “Agar KPK kembali independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif,” ujar Zaenur.

Menurut Zaenur, RUU Perampasan Aset ditakuti karena banyak pejabat memiliki pendapatan yang tidak sah.

Mereka takut, RUU Perampasan Aset ketika disahkan justru akan menjadi bumerang. “Karena kita tahu ya, elite-elite kita itu punya banyak penghasilan yang ajaib. Punya harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya,” ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurutnya, perilaku culas memiliki kekayaan tak wajar tidak hanya terjadi di kalangan elite politik. Elite penegak hukum juga melakukan hal yang sama.

Banyak dari mereka tidak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan jujur. Laporan yang dikirim ke KPK tidak sesuai dengan gaya hidup yang dijalani. “Bahkan banyak harta yang diduga tidak dimasukkan dalam LHKPN,” kata Zaenur.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, mengakui bahwa perampasan aset merupakan materi yang tidak mudah untuk dibahas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X