hukrim

Polda Riau Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi dan Pertalite di Rohil, Modus Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:26 WIB
3 orang pelaku, Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir BBM, Handrian (43) selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan (40) yang merupakan Manager SPBU, usai diamankan..

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana Migas, karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen dan/atau tidak memiliki penugasan resmi dari pemerintah.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Ketiga pelaku terancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Kombes Ade. ***

Halaman:

Tags

Terkini