Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana Migas, karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen dan/atau tidak memiliki penugasan resmi dari pemerintah.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Ketiga pelaku terancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Kombes Ade. ***