Polda Riau Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi dan Pertalite di Rohil, Modus Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:26 WIB
3 orang pelaku, Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir BBM, Handrian (43) selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan (40) yang merupakan Manager SPBU, usai diamankan..
3 orang pelaku, Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir BBM, Handrian (43) selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan (40) yang merupakan Manager SPBU, usai diamankan..

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa 5 Agustus 2025 sere, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, 3 orang pelaku, Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir BBM, Handrian (43) selaku Supervisor SPBU PT SPRH, dan Muhammad Darmawan (40) yang merupakan Manager SPBU, diamankan.

Selain mengamankan 3 orang, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 jerigen BBM Bio Solar atau sekitar 1.470 liter, 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter, becak motor beserta gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut BBM dan 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, serta 9 lembar surat kuasa.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IVTipidter Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka Hendra M Yusuf yang menyimpan 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite atau sekitar 522 liter.

"BBM tersebut diperoleh dengan menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam menjalankan aksinya, Hendra melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil untuk keperluan nelayan.

Ia membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp200.000 berisi 29,411 liter, namun membayar Rp210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pihak SPBU. Hal yang sama berlaku untuk Pertalite.

"Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum SPBU. Supervisor inisial Ha (Handrian) menerima fee mingguan dari He (Hendra), yang kemudian diserahkan kepada Manager SPBU, MD (Muhammad Darmawan) untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya," jelas Kombes Ade Kuncoro.

Lebih lanjut Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa BBM subsidi itu berasal dari SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir.

Salah satu surat rekomendasi yang digunakan adalah surat dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Ali, yang memberikan kuota pembelian Pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter perhari.

Diduga kuat, Bio solar subsidi dan Pertalite yang mereka kumpulkan dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

"Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan," tegas Kombes Asep Kuncoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X