hukrim

Mantan Anggota DPRD Inhu Masul Bui, Tipu Petani Rp550 Juta, Modus Kerjasama

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:42 WIB
Tersangka Marlius usai diamankan. ((ft: ist)

"Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi, menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan," jelas AKBP Fahrian.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Inhu tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut.

Diketahui, MRL yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Saat ienyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka," tutup AKBP Fahrian. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini