hukrim

Tak Sampai 12 Jam, Polsek Panipahan Tangkap Abang Pembunuh Adik Kandung

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:38 WIB
Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian saat olah TKP. ((ft:ist)

"Polisi kemudian menangkap tersangka setelah dilakukan pencarian usai kejadian tersebut," kata Iptu Yopi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini