Tak Sampai 12 Jam, Polsek Panipahan Tangkap Abang Pembunuh Adik Kandung

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:38 WIB
Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian saat olah TKP. ((ft:ist)
Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian saat olah TKP. ((ft:ist)

"Polisi kemudian menangkap tersangka setelah dilakukan pencarian usai kejadian tersebut," kata Iptu Yopi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X