hukrim

Polda Riau Ungkap Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Data Adminduk Palsu, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 30 April 2025 | 11:40 WIB

"Blangko yang dimiliki ini resmi milik pemerintah akan tetapi data yang dimasukkan itu tidak sesuai dengan sebenar-benarnya,” papar Kombes Ade.

Diungkapkan oleh Kombes Ade Kuncoro dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa tahun terakhir. Uang hasil tarif jasa ini kemudian mereka bagi sesuai kesepakatannya.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp650 ribu per-NIK dan KTP," jelasnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 65 ayat (1) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau Pasal 266 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yaitu me gambil keuntungan uang untuk pembuatan KTP (data pribadi) dengan menggunakan keterangan yang tidak sebenarnya pada KTP tersebut.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Ade Kuncoro. ***

Halaman:

Tags

Terkini