PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aksinya para tersangka memanipulasi data administrasi kependudukan (Adminduk) palsu untuk meloloskan BI Cheking, pinjaman Online dan rekening untkm kejahatan penipuan online.
Empat orang tersangka berinisial RWY, FHS, SP dan seorang wanita inisial RW diamankan dalam kasus ini.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus, Kompol Dany Andhika Karya Dita saat konferensi pers di 91 Command Center Mapolda Riau, Rabu 30 April 2025.
Dalam keterangannya, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus bermula dari patroli siber rutin oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa 15 April 2025 dan menemukan akun Facebook Sultan Biro Jasa yang menawarkan pembuatan dokumen adminduk.
Akun tersebut menawarkan bisa menerbitkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Akta Kematian, Akta Nikah, pengurusan PT Perorangan, Buku Nikah hingga surat pindah.
"Sudah kami amankan 4 tersangka inisial RWY, FHS, SP dan seorang wanita inisial RW," kata Ade Kuncoro.
Lanjutnya, pertama yang kita amankan adalah RWY selaku pemilik akun Facebook Sultan Biro Jasa di Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan pada Rabu 23 April 2025.
"Bersama RWY ditemukan 2 buah KTP atas nama Ramadani dan Erawati serta satu buah buku nikah dengan nama yang sama," jelasnya.
"2 KTP ini biayanya Rp5 juta dan buku nikah Rp2,5 juta,” sambung Kombes Pol Ade Kuncoro.
Kemudian, ditangkap inisial FHS di Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai pada Kamis 24 April 2025. Ia berperan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memesan blangko KTP resmi pemerintah yang masih kosong kepada tersangka SP selaku honorer di pencatatan sipil di Kecamatan Pinggir
Lalu tersangka wanita inisial RW yang berperan menerbitkan buku nikah dan juga memesan berkas buku nikah dari kenalannya di Bekasi. Tersangka RW juga pernah mendaftarkan surat pindah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kecamatan Pinggir.