Atas perbuatannya tersangka NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
"Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih dibawah umur," tutup Iptu Dodi Vivino. ***