PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan mengantongi narkoba jenis pil ekstasi saat mengungsi ke rumah mertuanya di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru akibat terendam banjir luapan Sungai Siak, Minggu 03 Maret 2025 dini hari lalu.
Dari tangan Pasutri masih di bawah umur itu, NS (20) dan istrinya GM (16), Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi yang di peroleh ya dari seorang Narapidana.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan kedua pasutri itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika kedua tersangka sering menerima pesanan pil Ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan system COD.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju kerumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," kata Iptu Dodi Vivino mewakili Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, Senin 10 Maret 2025.
Lanjut Iptu Dodi Vino, mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat keduanya hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya.
Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka dan sesampainya di Jalan Sudirman langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka.
"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS berhasil ditemukan 6 butir pil ekstasi, lalu dari tas tersangka GM ditemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," kata Iptu Dodi Vivino.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang Napi yang belum diketahui dari Lapas mana.
"Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil haram tersebut dengan system COD," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.