hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Daring, 3 Pelaku Ditangkap, 1 WNA Nigeria, 2 Perempuan asal Riau

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:12 WIB

Keduanya mengaku yang menerima hasil dari kejahatan penipuan itu adalah teman mereka, seorang WNA Nigeria yang berdomisili di Bali.

Hasil dari kejahatan itu dikirim ke beberapa rekening yang telah dipersiapkan Acholink.

Hingga kemudian pada tanggal 12 Februari 2025 Tim berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar hingga berhasil menangkap Acholink di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal No 63 Mekar Buana, Kecamatan Abiyan Kabupaten Gianyar, Bali.

"Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Bery.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini