PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana penipuan daring atau online scamming oleh komplotan warga asing.
Seorang pelaku, Valentine Iheanacho alias Acolink (27), WNA Nigeria ditangkap di rumah kontrakannya di Bali. Selain itu polisi juga menangkap dua perempuan inisial DA (31) dan PIS (31)warga Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, selain mengamankan 3 pelaku, seorang WNA lainya bernama Armani berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Dian Fifiyanti (44) warga Jalan Rambutan VII Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru berkenalan dengan pelaku, Valentine Iheanacho WNA Nigeria melalui media sosial.
"Pelaku saat itu mengaku tinggal di Amerika," kata Bery, Rabu 19 Februari 2025.
Dari perkenalan itu, lanjut Bery, pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan uang melalui ATM yang dikirimnya sebesar $US 30 ribu.
"Pelaku lainnya, dua perempuan inisial DA dan PIS, warga Pekanbaru lalu menghubungi korban, mengaku sebagai agen yang menjanjikan akan meloloskan pencairan ATM itu jika mentransfer sejumlah uang," jelasnya.
*Korban Dian pun mengikutinya, dan mentransfer uang sejumlah Rp365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri pada 11 Desember 2024 lalu," sambung Bery.
Setelah mentransfer ratusan juta, namun korban tak kunjung menerima uang $US 30 ribu yang di janjikan tersebut.
Dian pun kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polresta Pekanbaru pada 15 Januari 2025.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan mendalam akhirnya pada 11 Februari 2025, tim berhasil menangkap PIS dan DA.