Pelaku kejahatan lintas Provinsi tersebut berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.
"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. ***