Dari penjelasan Sila, Tim kemudian menangkap M Arfani di rumahnya Jalan Ramin Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku selanjutnya di gelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan kwitansi pembelian emas milik korban Suci Dwiyana Putri (21).
Saat ini Sila dan M Arfan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. ***