Polresta Pekanbaru Tangkap Jambret Viral Spesialis Perhiasan Emas Ibu-ibu, 3 Kali Beraksi, 2 DPO

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:31 WIB
Tersangka Erlangga Prasetyo Sopian alias Sila (25).
Tersangka Erlangga Prasetyo Sopian alias Sila (25).

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang viral setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Srikandi Komplek Bina Widya Graha I Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru pada Senin 06 Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu Erlangga Prasetyo Sopian alias Sila (25) sebagai joki dan M Arfani alias Arfan (25) merupakan eksekutor.

"Ada 3 TKP jambret, lokasinya pertama Jalan Srikandi. Ini yang viral ibu-ibu yang sedang memboceng balita terjatuh diambil gelang emasnya. TKP kedua di Jalan Garuda Sakti masuk Jalan Air Hitam, TKP ketiga di Jalan Palas dekat jembatan Leight Town 2," kata Bery, Jumat 17 Januari 2025.

Kompol Bery menjelaskan, selain tersangka Silva dan Arfan, polisi telah menetapkan Farel dan ZK serta EI sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Silva bersama rekannya Afran dan Farel serta inisial ZK merupakan spesialis jambret perhiasan emas, sasaran utamanya adalah ibu-ibu.

Lalu tersangka selajutnya adalah EI, disangkakan Pasal 480 KUHP berperan sebagai seorang penadah.

"Farel sebagai eksekutor, ZK yang menyediakan sarana (sepeda motor) dan EI merupakan penadah emas hasil jambret dari pelaku," jelas Bery.

Dari hasil interogasi, lanjut Bery, sudah tiga kali tersangka beraksi, satu kali di bulan Januari 2025 dan dua kali Desember 2024 lalu.

"Tersangka selalu menjual barang kejahatannya kepada EI. Dia disangkakan sebagai penadah," kata Bery.

Tersangka M Arfani alias Arfan (25).
Tersangka M Arfani alias Arfan (25).

Usai berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri

Korban Suci Dwiyana Putri (21). kemudian membuat laporan ke Polsek Binawidya.

Tim Resmob Jembalang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap komplotan jambret perhiasan emas itu.

Dengan segala petunjuk yang berhasil didapat, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Rizqi Setiawan mendapat informasi keberadaan pelaku Sila berada di Jalan M Yamin tepatnya di Pujasera 168 dan menangkapnya pada Kamis 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X